NAWACITAPOST.COM — Ketika palu hakim diketuk, apakah keadilan benar-benar telah tegak, ataukah ia hanya sekadar memenuhi lembaran kertas prosedur?
Pertanyaan krusial inilah yang memicu gejolak di ruang publik. Menanggapi rentetan vonis kontroversial di ranah peradilan militer, Dominggus Ndun Maramba Djawa Mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Pengurus Wilayah Relawan Muda Indonesia (RMI) Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara dengan nada tegas dan menohok. Bagi Dominggus, hukum tidak boleh buta terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dua Tragedi, Satu Pertanyaan Besar: Di Mana Keadilan?
Sorotan tajam Dominggus bukan tanpa alasan. Ia membedah dua kasus besar yang belakangan ini mengoyak rasa kemanusiaan publik:
-
Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI hanya diganjar hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara. Komnas HAM bersuara keras: korban belum mendapatkan keadilan utuh, dan rekomendasi pemulihan seolah menguap begitu saja.
-
Tragedi Pelajar SMP di Sumut: Nyawa seorang anak sekolah runtuh akibat penganiayaan oknum TNI, namun pelaku hanya divonis 10 bulan penjara. Sebuah keputusan yang menyisakan luka menganga dan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.
"Hukum Bukan Sekadar Prosedur Atas Kertas!"
Secara konstitusional, Dominggus menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Namun, mantan petinggi RMI NTT ini memberikan peringatan keras bahwa hukum yang sehat tidak boleh terjebak dalam formalitas belaka.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya memenuhi aspek formal dan prosedural. Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Ketika muncul persepsi ketidakadilan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat tergerus," ujar Dominggus dengan lugas.
Baca Juga: Sengat Emas PORPROVSU 2026: Ketua KONI Siantar Turun Gunung Tolok Ukur Kesiapan Atlet Wushu!
Menurut pria berlatar belakang hukum ini, transparansi di tubuh peradilan militer adalah harga mati. Setiap argumentasi hukum harus gamblang dan bisa dipertanggungjawabkan di depan publik agar tidak melahirkan spekulasi liar atau mosi tidak percaya.
Korban Bukan Sekadar Angka: Tuntutan Pemulihan Total
Lebih jauh dan dramatis, Dominggus mengetuk nurani para pemangku kebijakan. Ia mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya soal seberapa lama pelaku mendekam di penjara, melainkan bagaimana negara merangkul korban yang hidupnya telah hancur.
-
Hak Korban: Pemulihan fisik dan psikologis.
-
Pendampingan: Pengawalan hukum yang tuntas.
-
Perlindungan Berkelanjutan: Menjamin masa depan korban dan keluarga tidak terabaikan.
Tags
Terkini
Ada Kadis Disebut Hampir Kena OTT, MAKI Jatim Siap Buka Data ke Publik
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIBHukum Formatal Vs Keadilan Nyata: Dominggus Ndun Maramba Djawa Bongkar Tabir Kontroversi Peradilan Militer!
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIBDrama di PN Medan: Kesaksian Berubah dari 'Besi' Jadi 'Celurit', Nasib Arif Al Qurniawan di Ujung Tanduk!
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIBKejati Jatim Disorot: Sita Duit Rp53 Miliar, Tersangka Tak Kunjung Muncul
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIBMata Rantai Yang Terputus: Gurita Bauksit Aseng dan Misteri "Satu Meja" di Kalbar
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32 WIBFajar Baru Keadilan di Meranti: Duet Maut Kantor Hukum Ikhwan, S.H. dan LBH CCI Siap Babat Habis Ketidakadilan!
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIBUpaya Hukum Masih Berjalan, Eksekusi Gudang Suri Mulia Margomulyo Tetap Jalan. Ada Apa di Balik Ini?
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIBIroni di Piring Anak Bangsa: Skandal Triliunan Rupiah Makan Bergizi Gratis Runtuhkan Benteng BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIBSengkarut 10 Ribu Hektare Lahan, PTPN Regional I Unit VII Terancam Digulung Gugatan Masyarakat Adat!
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIBHukum Tebang Pilih? Nestapa Samian, Tukang Siomay yang 'Terjebak' Status Tersangka Selama Setahun!
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIBWaduh! Hukum Jungkir Balik Di Bandar Lampung: Satu Tragedi, Dua Laporan, Korban Malah Jadi Tersangka!
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIBBabak Baru Keributan Kemiling—Saling Lapor, Satu Tersangka, hingga Blokir Kontak Wartawan!
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIBMisteri Kematian Oktavianus Heumasse: LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Bongkar Konspirasi Dugaan Pembunuhan Berencana
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIBKantor Bappeda Nganjuk Digeledah, 47 Dokumen Rahasia Disita Jaksa!
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIBDemi Sesuap Nasi Cucu, Kakek 72 Tahun Di-Bui PTPN: Restorative Justice Buntu, Mana Hati Nurani?
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB