hukum

Keadilan Tak Sekadar Kata: Tangis Haru Warnai Kepulangan Terpidana RJ di Minahasa Selatan!

Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB
Terpidana Restorative Justice ketika menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Minahasa Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Tangkapan layar video unggahan pada aplikasi Twitter atau X melalui akun resmi @KejaksaanRI)

 

NAWACITAPOST.COM – Semburat jingga di langit Desa Ongkaw menjadi saksi bisu sebuah momen kemanusiaan yang menggetarkan jiwa. Senin (27/04/2026), hukum tidak lagi tampil dengan wajah dingin dan jeruji besi, melainkan hadir dengan pelukan hangat dan kesempatan kedua.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Tiar Yustianno, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H., melangkah pasti mengantarkan seorang warga kembali ke pangkuan keluarga setelah melalui proses Restorative Justice (RJ).

Pintu Jeruji Terbuka, Pintu Maaf Terbentang

Suasana haru pecah saat kendaraan dinas kejaksaan tiba di kediaman tahanan yang kini telah bebas murni. Isak tangis keluarga tak terbendung saat melihat sosok yang mereka sayangi melangkah masuk ke rumah tanpa borgol di tangan. Penjemputan ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol bahwa keadilan restoratif telah memulihkan keadaan yang sempat retak.

Baca Juga: Gema Harapan dari Ujung Timur: PGRI Flores Timur ‘Tagih’ Keadilan di Momentum Hardiknas 2026

Kehadiran para korps Adhyaksa ini disambut hangat oleh:

  • Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang memberikan restu.
  • Pihak Kepolisian setempat yang mengawal proses perdamaian.
  • Warga sekitar yang menyaksikan dengan penuh rasa syukur.

Pesan Tegas: Tobat dan Bakti di Rumah Tuhan

Meski bebas dari tuntutan pidana, hukum tetap meninggalkan jejak pengingat. Kajari Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, memberikan pesan menyentuh namun tegas agar kesalahan masa lalu tidak lagi terulang.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada lingkungan, yang bersangkutan diberikan sanksi sosial yang religius: Wajib membersihkan Gereja sebelum dan sesudah ibadah di tempat domisilinya. Sebuah langkah untuk mendekatkan diri kembali pada Tuhan dan masyarakat.

Baca Juga: Nyala Api dari Timur: Di Ujung Pena Guru, Masa Depan Indonesia Dipertaruhkan

"Hukum bukan hanya soal memenjarakan, tapi soal memulihkan. Jangan kembali ke jalur yang salah. Jadikan pelayanan di Gereja sebagai jembatan untuk menjadi pribadi yang baru," tegas Kajari di hadapan keluarga yang terharu.

Langkah Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan ini membuktikan bahwa hati nurani masih menjadi panglima tertinggi dalam penegakan hukum di tanah Sulawesi Utara.

 

 

Tags

Terkini