hukum

Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan

Senin, 5 Februari 2024 | 22:23 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan Fifie Pudjihartono (Direktur CV. Kraton Resto) terhadap Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) di Pengadilan Negeri Surabaya (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Sidang lanjutan gugatan Fifie Pudjihartono (Direktur CV. Kraton Resto) terhadap Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, menyajikan agenda saksi fakta dari Tergugat II (Effendi Pudjihartono) bernama Dian.

Dian merekap pendapatan omzet Resto Sangria dari 01 Oktober 2022 hingga 10 Mei 2024, mencapai Rp. 2.865.036.314 (dua milyar delapan ratus enam puluh lima juta tiga puluh enam ribu tiga belas rupiah).

Saksi Dian menjelaskan, rata-rata pendapatan bulanan Resto Sangria mencapai Rp. 409.290.902 (empat ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua rupiah) selama tujuh bulan.

Baca Juga: Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo

Pengacara Tergugat II, Yafeti Waruwu, S.H., M.H., menanyakan berbagai hal terkait rekapan pendapatan, termasuk uraian seperti gaji direksi, voucher, compliment, entertainment, dan diskon sales.

Kuasa hukum Tergugat II kembali bertanya kepada saksi mengenai kewajiban yang belum dibayarkan oleh Tergugat I, termasuk profit sharing, pembayaran listrik, indihome, dan PNBP lainnya.

Dan, Saksi menyatakan bahwa penagihan telah dilakukan, namun pembayaran belum dilanjutkan hingga saat ini.

Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Sudar, S.H., dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, dan Turut Tergugat II.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Februari 2024, dengan agenda menghadirkan saksi dari Turut Tergugat II (Kodam V Brawijaya). ***

Tags

Terkini