Koko menegaskan bahwa, untuk tersangka sampai saat ini masih menunggu dari tim penyidik, dirinya tidak bisa menjanjikan apakah satu atau dua orang.
"Nanti kalau saya bilang satu orang, ternyata ada dua orang tersangkanya, tergantung dari hasil tim penyidik, karena kalau dalam tindak pidana korupsi ini, kita harus berhati-hati," ujarnya.
Ketika perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, lanjut Koko, menurutnya itu sudah tidak bisa berhenti lagi, karena sudah ada perbuatan pidana yang sangat kuat.
"Jadi ketika penyelidikan itu untuk menentukan, apakah itu perbuatan pidana, perdata atau administrasi?, kalau sudah masuk ke tahap penyidikan itu sudah ada perbuatan pidana, tentu ada orang yang harus bertanggung jawab di sana atas perbuatannya," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu