Jumat, 5 Juni 2026

Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Koko Roby Yahya ketika menyambut masa aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Nganjuk  (Istimewa)
Koko Roby Yahya ketika menyambut masa aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Nganjuk (Istimewa)

NAWACITAPOST.COMDugaan korupsi Dana Desa (DD) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, semakin menguat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak Jum'at (18/7/2025).

Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan Nawacitapost.com, Ika Mauluddhina Kepala Kejari Ngajuk melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk menyampaikan bahwa saat ini perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dengan demikian, status orang-orang yang dipanggil saat ini adalah sebagai saksi, bukan lagi sebagai terperiksa," ucap pria yang akrab dipanggil Koko melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan

Koko menjelaskan bahwa, sampai saat ini sudah ada lima orang yang telah dipanggil sebagai saksi yakni para Kepala Dusun (Kasun), dan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya.

"Sehingga semuanya, yang memiliki kapasitas untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk pelapor dan yang lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan, untuk menemukan tersangka dan barang bukti," terangnya, kepada wartawan Nawacitapost.com.

Terkait kerugian negara, menurut Koko, masih menunggu perhitungan dari tenaga ahli. Sementara masih tetap seperti kemarin ketika Pengumpulan Bahan Keterangan dan Data (Pulbaket Puldata) yaitu sekitar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga: Pemblokiran Siskeudes Dadapan Telah Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Nganjuk

"Dari nominal Rp400.000.000 inilah yang harus dipertanggungjawabkan terkait dengan penggunaannya," kata Koko.

Koko mengungkapkan bahwa, Kejari Nganjuk dalam mengembangkan perkara di Desa Dadapan, sementara mengambil 2 tahun yaitu 2024 dan 2023 pada beberapa pekerjaan fisik maupun pekerjaan insidentil lainnya.

"Untuk pekerjaan insidentil lainnya yaitu seperti honorarium dan segala macam yang lain untuk tahun 2023. Sementara juga belum mengembangkan ke tahun 2022," tuturnya.

Baca Juga: AMD Datangi Kantor Desa Dadapan, Ketua BPD: Pemicunya Karena BPD Tidak Bisa Menjawab

Terkait dengan kemunculan tersangka, Koko memaparkan bahwa tim Kejari Nganjuk saat ini masih bekerja dan berjuang semaksimal mungkin, dikarenakan status naik ke penyidikan sudah sejak 18 Juli lalu.

"Jadi secepatnya, kita akan segera menetapkan tersangkanya, karena kalau kami berjanji, misalnya satu bulan atau dua bulan, biasanya dalam hitungan hari sudah selesai, cuma kalau kami menjanjikan waktu itu berdasarkan undang-undang," urainya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini