NAWACITApost.com - Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali menggalakkan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual, kali ini di Kota Pagaralam.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari para pelaku usaha kreatif, budayawan, musisi dan penggiat seni se-Kota Pagar Alam dan menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, seperti Idris dan Parlaungan Manik dari DJKI, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniati.
Pj Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia secara langsung membuka sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kota Pagar Alam Tahun 2023, bertempat di Gedung Balai Kota, Kota Pagar Alam, Selasa (02/11/2023).
Kegiatan diawali dengan tari sambut "Kebar", menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan laporan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Pagar Alam, M. Brillian Aristopani menyampaikan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung dan menambah wawasan masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mengenai pelindungan kekayaan intelektual milik masyarakat sekaligus promosi wisata di kota Pagar Alam.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya pelindungan KI serta mendorong inovasi dari pelaku ekonomi kreatif. Jumlah peserta kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sebanyak 60 orang yang terdiri dari budayawan, penggiat seni dan pelaku ekonomi kreatif,”ujarnya.
Dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Pj Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia mengungkapkan kegiatan ini dapat menjadi wadah dalam meningkatkan pengetahuan akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang KI.
Pj Walikota Pagaralam berharap kepada para peserta sosialisasi KI untuk berinovasi dan berkreasi untuk mendapatkan KI.