“Melalui kegiatan ini mari kita ambil poin-poin penting yang disampaikan oleh pemateri dan kita aplikasikan dalam mengembangkan produk-produk ekonomi kreatif di Kota Pagar Alam,” pungkas Pj Wali Kota.
Berikutnya pemaparan materi dari narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan materi "Pelayanan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".
Ika Ahyani menjelaskan bahwasanya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengampu tugas 6 unit eselon I dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah salah satunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Ika Ahyani Kurniati juga menyampaikan bahwa Tahun 2023 ini telah dicanangkan sebagai TAHUN MEREK, dengan salah satu program unggulan itu, Kemenkumham juga mempunyai program One Village, One Brand yang bertujuan untuk mendorong setiap daerah memiliki Merek Kolektif.
Merek Kolektif dapat dimiliki oleh Komunitas, Koperasi, Paguyuban, Perkumpulan dan Asosiasi. Permohonan pendaftaran dilampirkan dengan "Perjanjian Merek Kolektif" yang mengatur Sifat, Ciri Umum, Mutu Produk yang akan diproduksi, Pengawasan atas penggunaan, Sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan Merek Kolektif.
Ika Ahyani mengungkap bahwa proses pendaftaran merek saat ini mudah dan terjangkau. Pemohon tidak lagi harus mendatangi DJKI Kemenkumham, sebab pelayanan dilakukan secara online. Sehingga merek kolektif juga relatif lebih mudah didapatkan dibandingkan Indikasi Geografis. Seperti diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Kemudian dilanjutkan pemaparan materi kedua dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Subkoordinator Pemantauan dan Pengawasan IG, Idris, dengan materi "Menjngkatkan Citra dan Perekonomian Daerah melalui Indikasi Geografis" dan Pemeriksa Merek Muda, Parlaungan Manik, dengan materi "Perlindungan Merek di Indonesia" dan dilanjutkan sesi diskusi atau tanya jawab dengan peserta kegiatan sosialisasi.