Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sumbar Ikuti Expose Hasil Penelitian BMN

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:55 WIB
Resize image - 2
Resize image - 2


NAWACITApost.com - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi mengikuti kegiatan Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (25/10).





Secara terpisah, Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi, Kepala Sub-Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Vina Syafrudin beserta jajaran pengelola BMN dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar juga turut mengikuti kegiatan ini di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.





Kegiatan Expose ini bertujuan untuk mereviu RKBMN tahun 2025 yang telah diajukan oleh unit utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis.





Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mempersiapkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2025 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dalam surat yang disampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris menyoroti pentingnya penyusunan RKBMN yang harus selesai paling lambat tanggal 15 Desember 2023.





Dalam paparannya, Novita menyebutkan RKBMN yang dilakukan reviu yaitu pengadaan tanah, bangunan, dan kendaraan baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian maka unit utama, kantor wilayah, dan satuan kerja dapat melakukan perubahan terhadap RKBMN tahun 2025 masih bisa diajukan sampai dengan 30 Oktober 2023 ke Biro Pengelolaan BMN.





Ia menjelaskan, penyampaian RKBMN 2025 dilakukan oleh pengguna barang kepada APIP tanggal 1 November 2023 dan tanggal 1 Desember 2023 yang telah direviu ke Kementerian Keuangan.





“Apabila tidak ada hasil RKBMN maka tidak dapat dilakukan penyusunan anggaran, oleh sebab itu diharapkan antara RKBMN dan RKAK/L sinkron sehingga tidak terjadi deviasi terlalu jauh”. Ujarnya


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini