Jumat, 5 Juni 2026

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Penyuluhan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 09:00 WIB


NAWACITApost.com - Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan keluarga sadar hukum dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang terdiri dari Nurka Lingga Murti, Indrawati Imron dan Rika Berlianti melakukan penyuluhan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum bertempat di 9 (sembilan) kelurahan, yaitu Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kelurahan Kota Sepang dan Kelurahan Labuhan Ratu Raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur, Kelurahan Gunung Mas Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi, Kelurahan Bumi Raya Kecamatan Bumi Waras, Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa dan Kelurahan Suka Menanti Kecamatan Kedaton.





Kegiatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai hari Senin tgl. 23 Oktober s/d 27 Oktober 2023. Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Lampung bersama Tim Bagian Hukum Pemkot dipimpin ibu Melisa; disambut dengan baik oleh Camat dan Lurah. Masyarakat, ketua RT, pamong dan kelompok sadar hukum sangat bersemangat selama mengikuti kegiatan.





Dalam sambutannya Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot, ibu Nopirina, SH, MH menghimbau agar kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Materi yang disampaikan antara lain, tentang UU Bantuan Hukum, UU Perkawinan, UU Pencegahan KDRT, UU ITE, bahaya penyalahgunaan narkoba, pencegahan kenakalan remaja, dan UU Perdagangan orang.Kegiatan penyuluhan/pembinaan berjalan lancar dan sukses.





(Humas Kemenkumham Lampung)


Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini