Menanggapi fokus kunjungan reses tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Rahnianto menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempercepat pengurangan overkapasitas sehingga penerapan UU ini tidak membeda-bedakan terhadap berbagai kasus yang telah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP).
Terkait dengan penerapan UU Pemasyarakatan, Rahnianto menjelaskan bahwa untuk mengefisienkan birokrasi dalam penanganan WBP, Lapas dan Rutan telah menyediakan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang digunakan untuk peningkatan kualitas layanan kepada WBP sehingga pelaksanaan tusi terkait pemenuhan hak WBP dapat lebih efisien.
Lanjut Rahnianto, setiap WBP juga bisa memperoleh haknya selama menjalani masa tahanan, diantaranya hak intergrasi kepada WBP berupa PB/CB/CMB/Asimilasi sesuai masa tahanan yang telah dijalani oleh WBP
“Selain hak integrasi, setiap WBP juga berhak mendapatkan akses pendidikan sebagai upaya peningkatan pelayanan di Lapas/Rutan sesuai dengan Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam hal ini, Lapas/Rutan telah menjalin kerjasama dengan civitas akademika setempat untuk membantu WBP mengenyam pendidikan hingga tingkat sarjana.” sambung Rahnianto.
Berikutnya untuk meningkatkan produktivitas WBP, Rahnianto katakan setiap WBP yang telah mengikuti pendidikan kemandirian berhak mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan saat mereka bebas dan hendak mencari pekerjaan.
Tidak lupa, Rahnianto menyampaikan bahwa pada awal November mendatang akan ada kegiatan penguatan sekaligus peningkatan kompetensi bagi operator integrasi dan para pejabat bimkemas yang diselenggarakan oleh Ditjenpas. “Kegiatan ini merupakan upaya untuk peningkatan pelayanan khsususnya mengoptimalkan reintergarasi kepada WBP.” ujar Rahnianto.
Mengakhiri pertemuan ini, Anggota DPD RI Ajiep menyimpulkan bahwa UU Pemasyaraktan telah terimplementasikan terkait peningkatan pelayanan di berbagai aspek, terutama penyediaan sarana pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) melalui SDP. Selain itu, pemenuhan hak bagi WBP telah terpenuhi dengan hadirnya layanan dari Lapas dan Rutan (hak integrasi, hak pendidikan, dll). “Terima kasih atas pemberian masukannya,” tutup Ajiep.
Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Kesekjenan DPD RI dan Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil.