NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dan bertempat di Hotel Wiwi Perkasa 2, Kab. Indramayu (Rabu, 18/10/2023).
Rapat Timpora kali ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gatut Setiawan, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Arif Hidayat, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Vera Widjajanti serta pegawai Divisi Keimigrasian Kanwil Jabar, selain itu juga turut hadir Kepala Kanim Cirebon Nur Raisha Pujiastuti beserta jajarannya. Kegiatan rapat kali ini juga dihadiri oleh perwakilan dari anggota Forkopimda wilayah Kab. Indramayu.
Dalam paparan oleh Kadivim Yayan selaku narasumber, disampaikan beberapa hal mulai dari Kebijakan Keimigrasian Selektif, Fungsi Keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011, Pengawasan Keimigrasian yang meliputi pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI, aturan & ketentuan mengenai orang asing di wilayah Indonesia, perkawinan campuran, Sanksi Pidana Perkawinan Semu, tentang masa berlaku Paspor Biasa, hingga Data Statistik Keimigrasian dan isu terkini mengenai kasus pelanggaran Keimigrasian yang terjadi di wilayah Jawa Barat.
Dalam sesi diskusi antar peserta rapat ditanyakan mengenai beberapa hal seperti status Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ber-KTP dan pengaruhnya terhadap Pemilu yang akan datang, data terkini terkait Orang Asing yang ada di Al-Zaytun, dan info terkait KDRT yang terjadi pada pasangan perkawinan campuran.
Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi tukar-menukar informasi dan menjadi sarana dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar AnggotaTimpora Tingkat Kab. Indramayu dalam melakukan pengawasan terhadap Orang Asing guna deteksi dini dan pencegahan dini terhadap terjadinya pelanggaran Keimigrasian di Kab. Indramayu.