NAWACITApost.com - Dalam rangka melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan Target PNBP yang harus berasal dari satuan kerja serta untuk memperoleh nilai target yang lebih realistis dan akurat sesuai dengan potensi pada masing-masing, Senin (16/10).
Satuan kerja keimigrasian serta memperhatikan surat Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Nomor S-9/AG/AG.7/2021 tanggal 13 Januari 2021 hal Pemutakhiran Data Target PNBP dan Pengelolaan PNBP Tahun Anggaran 2021, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Kegiatan Penyusunan Target Realisasi Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) T.A. 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor bersama dengan Bendahara Penerimaan turut menghadiri kegiatan ini.