NAWACITApost.com - Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama (Biro Hukerma) pada Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menggelar rapat Optimalisasi Aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerjasama (P2MA) secara daring. Rapat ini digelar dalam rangka mewujudkan 100 % data kerjasama di lingkungan Kemenkumham yang optimal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 14/2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal No SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kemenkumham.
Rapat ini dibuka oleh Koordinator Bidang Kerja Sama Dalam Negeri, Aman Budi Manduro. Aman mengatakan berdasarkan Permenkumham No 41/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Kemenkumham, Biro Hukerma mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, hubungan masyarakat, advokasi hukum, serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kemenkumham. Biro Hukerma juga berfungsi sebagai pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama di lingkungan Kemenkumham. Aman juga memaparkan terkait isu aktual dari bidang kerja sama dalam negeri dan juga bidang kerja sama luar negeri serta solusi dalam menangani isu aktual tersebut.
"Terkait dengan isu aktual ini dari masing-masing bidang baik bidang kerja sama dalam negeri dan luar negeri, kami berharap dapat dilakukanya Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengelola Kerjasama Unit Eselon I dan Kanwil terkait Penyusunan Naskah Kerjasama oleh Biro Hukerma, yaitu dengan melakukan pertemuan secara berkala dan mengoptimalisasi koordinasi komunikasi melalui media sosial, dapat mengoptimalisasi pemanfaatan fitur Aplikasi P2MA (Rencana Kerja Sama, Perumusan Naskah, dan Evaluasi), serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hibah yang dihasilkan dari kerja sama," jelas Aman.
Lanjut Aman, Kerja Sama Teknis dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Divisi, dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Kementerian. Dalam hal tertentu, Kerja Sama Teknis juga dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) setelah berkoordinasi dengan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Rapat ini dilanjutkan dengan penjelasan dan demo terkait pemanfaatan fitur baru yang ada dalam aplikasi P2MA yang dijelaskan oleh Pelaksana pada Biro Hukerma Lutfi, diantaranya adanya fitur terbaru yakni “input data rencana kerja sama”.
Terakhir, Lutfi berharap agar para pejabat dan pengelola kerja sama dapat melakukan koordinasi terkait hal-hal ataupun kendala yang dihadapi agar nantinya kerjasama yang disampaikan menjadi maksimal.
Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas kegiatan tersebut. Dengan adanya data kerjasama di lingkungan Kemenkumham RI, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar lembaga di dalam menjalankan tugas masing-masing lembaga, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Hal tersebut sudah menjadi bagian dari tata nilai Kemenkumham yang senantiasa kita gaungkan yaitu KAMI PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Invatif)," ujar Liberti.
Dalam kesempatan ini pula, Liberti menugaskan Pranata Humas Ahli Pertama Kanwil Daniel Orlando untuk mengikuti rapat ini secara daring.