Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Papua Resmi Buka Pelatihan Paralegal Staf Perlindungan Anak PPA Cluster Jayapura dan Sentani

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 25 September 2023 | 19:43 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua Resmi Buka Pelatihan Paralegal Staf Perlindungan Anak PPA Cluster Jayapura dan Sentani. Foto: Kemenkumham Papua.
Kakanwil Kemenkumham Papua Resmi Buka Pelatihan Paralegal Staf Perlindungan Anak PPA Cluster Jayapura dan Sentani. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba membuka secara resmi Kegiatan pelatihan paralegal Staf Perlindungan Anak PPA Cluster Jayapura dan Sentani yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT digelar secara hybrid bertempat di aula lantai 2 Kanwil Kemenkumham Papua.

Kegiatan ini Diselenggarakan  Atas Kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham  Provinsi Papua Dan  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun Gki Klasis Biak Selatan Bersama Organisasi Pusat Pengembangan Anak  (PPA).  Kegiatan terbagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh narasumber Bernita Sinurat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Sesi Kedua Hanro Lekitoo dari Universitas Cenderawasih. Sesi pertama diisi oleh Bernita Sinurat yang menjabarkan tentang Teknik Komunikasi bagi Paralegal.

“Alasan mengapa paralegal perlu memahami teknik komunikasi, diharapkan paralegal mampu berbagi informasi, mengumpulkan fakta, menyatakan sikap maupun saling memotivasi,” ujar Bernita Sinurat.

Selanjutnya Narasumber Sesi kedia dalam paparannya yang berjudul Struktur Masyarakat Papua, Hanro Yonathan Lekitoo menyebutkan berdasarkan Pemetaan Sosial Masyarakat Homogen dan atau Majemuk (Suku, Budaya, Agama, Ras), Struktur Masyarakat Tradisional (Egalitarian society, Rank society, Stratified society), Struktur  Masyarakat modern (Negara, Politik, Birokrasi, Ekonomi-Bisnis; Pendidikan, Agama), Struktur Gender, Struktur Generasi. Usai penyampaian materi, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab terkait materi yang telah di jelaskan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini