NAWACITApost.com - Dalam rangka deteksi dini penyakit potensial Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) di pintu masuk negara, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito bersama Plh. Kabid TPI Raja Ulul Azmi mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengawasan Penyakit lnfeksi Emerging dan Re-emerging (Yellow Fever) yang diselenggarakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, (19/09/2023).
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa Yellow fever atau demam kuning adalah penyakit demam berdarah (hemoragik) akibat virus dari genus flavivirus yang ditularkan oleh vektor nyamuk genus Aedes, vektor yang sama dengan penyakit zika dan dengue.
Penegakan diagnosis dilakukan dengan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam darah dan urin dapat mendeteksi virus pada tahap awal penyakit.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)