NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyamkumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu bertempat di Ruang Ismail Saleh pada Rabu, (13/09/2023).
Hadir pada kegiatan ini Kabid Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, dan Kasubbid FPPHD, Suhartini, beserta JF Perancang Kantor Wilayah, terima langsung kedatangan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu beserta dengan jajarannya.
Pengharmonisasian merupakan suatu proses penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional, dan Raperda yang dibahas pada kegiatan ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kabid Hukum yang membacakan sambutan Kadivyankum Jabar menyampaikan, “Rapat Pengharmonisasian ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi di daerah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi," ujarnya.
“Seluruh peserta Rapat Pengharmonisasian dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan. Seluruh peserta saya harapkan juga mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menyampaikan sumbangsih berupa kritik, saran, usulan, dan masukan guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks,” pungkasnya.