Jumat, 5 Juni 2026

Empat Orang Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Diancam Penjara 6 Tahun

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 8 September 2023 | 15:08 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Empat  komplotan sindikat pemalsuan  STNK dan BPKB kendaraan diringkus polisi Karawang

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dari empat komplotan tersebut sudah diamankan yang berinisial AG, AA (61), EH dan IS.

"Mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat sudah 5 tahun i," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat,(8/9/2023)

Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono selama menjalankan aksinya, empat pelaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp. 5 Juta per STNK dan Rp. 18 Juta per BPKB, dengan total keuntungan sebesar Rp. 1 Miliar.

"Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu, "

"untuk data-data yang digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen berasal dari dokumen hasil kendaraan curian dan dari leasing," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan Empat orang tersebut dengan mengamankan barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB Palsu, mesin ketik, komputer serta 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

"Dengan perbuatannya tersebut, keempat tersangka kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun," Pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini