Jumat, 5 Juni 2026

BHP Medan Tindaklanjuti Permohonan Penyerahan SHM an. Kartini Titipan Dokumen PT. BPR Nurul Barokah (DL) Pada Ahli Waris

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:20 WIB
BHP Medan Tindaklanjuti Permohonan Penyerahan SHM an. Kartini Titipan Dokumen PT. BPR Nurul Barokah (DL) Pada Ahli Waris
BHP Medan Tindaklanjuti Permohonan Penyerahan SHM an. Kartini Titipan Dokumen PT. BPR Nurul Barokah (DL) Pada Ahli Waris

NAWACITApost.com –  Tim BHP Medan dipimpin Kepala BHP Medan juga melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Sdr. Rico Arianto dan Sdr. Khairul dalam rangka menindaklanjuti Surat permohonan dari Ahli Waris Mendiang Kartini hal Pengambilan Jaminan SHM No. 156 / Pasar Usang an. KARTINI. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan, Tim BHP Medan melakukan verifikasi dan menemukan adanya perkembangan bahwa dokumen Surat Pernyatan Ahli Waris Mendiang Kartini ternyata ditemui dokumen yang sama namun berbeda Ahli Waris, sehingga penyerahan SHM tersebut dilakukan penundaan.

Perlu diketahui bahwa Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 6/Pdt.P./2022/PN. Pmn tanggal 17 Maret 2022 yang dimohonkan oleh Anggota Tim Likuidasi PT. BPR Nurul Barokah (DL). Pengadilan Negeri Pariaman tersebut menetapkan penitipan dokumen – dokumen kepada Balai Harta Peninggalan Medan dibawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang salah satunya adalah KARTINI Pemilik Dokumen SHM. No. 156 Pasar Usang Luas 1.325 M2.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini