Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersinergi dengan Satuan Kerjanya dalam Penyusunan RKBMN Tahun 2025

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:03 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersinergi dengan Satuan Kerjanya dalam Penyusunan RKBMN Tahun 2025. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersinergi dengan Satuan Kerjanya dalam Penyusunan RKBMN Tahun 2025. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan pembinaan kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) dalam Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Tahun 2025 secara virtual yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin pada Rabu, (23/08/23).

Tampak hadir Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara Egga Okstrada Mulyana bersama tim pengelola BMN Kanwil serta diikuti secara virtual oleh tim pengelola BMN Satker di lingkungan Kemenkumham Jabar.

Kegiatan pun dibuka secara resmi oleh Egga Okstrada dan dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan RKBMN yang langsung secara teknis menampilkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Negara (SIP BMN).

-


Pemahaman pun ditingkatkan melalui kegiatan diskusi dan tanya jawab agar Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Satker mulai menyusun RKBMN Tahun 2025 pada aplikasi SIMAN dan SIP BMN disertai dokumen lengkap dengan batas waktu finalisasi dan penyampaian usulan ke Korwil 31 Agustus 2023.

Di samping itu, dalam pelaksanaan penyusunan RKBMN ini, seluruh Satker hendaknya mengedepankan prudent principal dan zero mistake agar RKBMN Tahun 2025 Kementerian Hukum dan HAM dapat disampaikan tepat waktu serta berkualitas guna peningkatan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini