NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka Pembahasan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Indramayu (Senin, 31/07/2023).
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama dengan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim DPRD Indramayu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu.
Dalam rapat ini Wakil Ketua menyampaikan maksud kedatangan mereka yaitu berkonsultasi mengenai beberapa aturan internal DPRD, salah satunya terkait ketentuan pemberhentian anggota DPRD. Perancang Ahli Madya Yayan menyarankan untuk memedomani peraturan yang ditetapkan oleh KPU dan memperhatikan vonis pengadilan terhadap anggota yang diberhentikan agar Pemberhentian anggota tidak melanggar aturan – aturan yang sudah ada. Yayan juga menyarankan untuk berkoordinasi dengan Bupati dalam menetapkan surat keputusan pemberhentian selambat – lambatnya dalam 7 hari kerja sebelum diteruskan ke Gubernur.
Dalam rapat pembahasan lebih lanjut juga dibahas mengenai penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Indramayu, yang mana Yayan menyampaikan bahwa dalam penyusunan sanksi dalam aturan internal, sanksi denda tidak bisa diterapkan dalam aturan tata tertib. Selanjutnya Perancang Kanwil Jabar juga mengingatkan agar dalam penyusunan draft Peraturan DPRD selalu menyesuaikan dengan peraturan dan perundang – undangan yang ada di atasnya.