Rohul, NAWACITAPOST.COM - Gugatan Perdata Permasalahan Kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti Mompa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara yang dilayangkan Ketua Afrizal, SH dkk ditolak di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan perdata dilayangkan Afrizal dkk yang ditolak tersebut membuktikan benar kepengurusan Sahbela Dalimunthe yang terus memperjuangkan keadilan hak anggotanya.
Polemik Kepengurusan Kopsa KB Mompa Mahato yang sudah lama menjadi perhatian tersebut dan sudah berbagai mediasi yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Kelapa Sawit Batang Kumu II PT Torganda, yang hasil selama ini diterima Ketua Afrizal Dkk selaku penggugat.
Terbitnya Putusan perkara Perdata Gugatan/Banding/ Kasasi nomor : 209/pdt.6/2022/PN pbr tanggal 17 Juli 2023, menjadi angin segar kepengurusan Sahbela Dalimunthe yang
langsung menyerahkan putusan di Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu.
Surat Putusan PN Pekanbaru itu diterima oleh Bagian Umum, Senin, Tanggal 24 Juli 2023 sekaligus juga menyampaikan undangan rapat merealisasikan pembagian hasil kepada Koperasi Sawit Karya Bhakti pada tanggal 29 Juli 2023.
Ketua Kopsa KB Sahbela Dalimunthe Kepada wartawan mengatakan, Putusan yang diserahkan Di Diskop UKM Transnaker Pemkab Rohul Putusan perkara Perdata Gugatan/Banding/ Kasasi nomor : 209/pdt.6/2022/PN pbr tanggal 17 Juli 2023 Koperasi Petani Sawit Karya Bhakti melawan Sahbela Dalimunthe. Dkk
Putusan Majelis hakim Perkara A Quo menyatakan gugatan tidak jelas, tidak cermat, dan Kabur (Obscuurlibel) sehingga gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvkelijke verklaard) Ditanda tangan Hakim Ketua Ahmad Fadli, SH. Hakim Anggota Yuli Atha Pujayotama, SH, MH, Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH, Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal.
"Kita hari ini menyerahkan putusan pengadilan atas gugatan dilayangkan Afrizal dkk. Kami Pengurus Kopsa KB Ketua Sahbela Dalimunthe dkk untuk dicatatkan kepengurusan bukan lagi yang bernama ketua lama H. Afrizal, dan sekaligus mengundang Penjabat Diskop UMKM Transnaker Pemkab Rohul dan Perusahaan untuk realisasi pembagian hasil kebun kelapa sawit kerjasama pada tanggal 29 Juli 2023 ini," jelas Ketua Sahbela Dalimunthe didampingi pengurus Irwan, Ahmad Taufik, Kaswadi Sagala serta Anggota.
Ia berharap atas putusan pengadilan negeri Pekanbaru ini, pihak yang ditolak gugatannya untuk dapat menerima dan menghargai putusan pengadilan,kerena Indonesia negara hukum.
Editor Fahrin Waruwu