NAWACITApost.com – Terkait dugaan Ketua LKPK Kepri Kennedy Sihombing mengenai Lahan milik PT TPD yang memiliki Surat Sertifikat hak Guna Bangunan (HGB) untuk membangun bangunan atau perumahan justru melakukan penanaman tanaman berupa kelapa hibrida.
Hal tersebut tidak bisa di jawab oleh F selaku Pemilik PT TPD saat di Konfirmasi dan dipertanyakan oleh Awak Media Nawacitapost.com pada hari sabtu 22-7-2023 Via Whatsapp, Malahan setelah di baca berita yang di kirimkan F langsung melakukan Pemblokiran terhadap nomor Whatsapp Awak Media.
-
Ada apa dengan F melakukan hal demikian?
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kepri Kennedy Sihombing mengatakan, dengan tidak dijawabnya dan melakukan pemblokiran terhadap nomor Handphone/Whatsapp Media, artinya yang hanya dugaan selama ini menjadi nyata.
Untuk itu, diharapkan pemerintah daerah ataupun pusat segera melakukan tindakan tegas jangan ada pembiaran, karena dalam hal ini sangat jelas terjadinya pelanggaran undang undang Agraria nomor 5 tahun 1960 tentang dasar dasar pertanahan" Pungkasnya Kennedy.
Diketahui:
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri telah melaporkan hal ini ke Menteri ATR/ BPN Pusat supaya sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT TPD segera dibekukan.
BERITA INI, MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA (PART II)
(Penulis : YD)