Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Layanan AHU pada Klien Pemasyarakatan di Bapas Subang

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 20 Juli 2023 | 16:30 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Layanan AHU pada Klien Pemasyarakatan di Bapas Subang. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Layanan AHU pada Klien Pemasyarakatan di Bapas Subang. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kegiatan Sosialisasi layanan AHU Kanwil Kemenkumham Jabar di Bapas Subang adalah  Kegiatan sosialisasi untuk  Klien Pemasyarakatan yaitu seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar Bapak R. Andika Dwi Prasetya bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum tidak terkecuali para klien pemasyarakatan tersebut, yang dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham, Bapak Andi Taletting Langi dengan meminta Penyuluh Hukum untuk mengadakan Layanan AHU  berupa sosialisasi.

Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU ini diperlengkapi dengan Materi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan ini dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 20 Juli 2023 Pukul 10.00 wib - selesai bertempat di  BAPAS Subang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum dan Staf Pelayanan AHU pada Kantor Wilayah diantaranya Elin Rahayu Herlinawati, Renny Marta, Ryan Yuda P., Adityo Rachman.

Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU ini dilaksanakan sebagai upaya untuk  memberikan informasi hukum kepada klien pemasyarakatan   apabila mereka kembali  ke lingkungan masyarakat  dan mempunyai peluang kerja mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat  menjadi  masyarakat  yang produktif dan bertanggung jawab.  Sehingga  mempunyai peluang kerja yang lebih baik dan bisa langsung  sebagai pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah).

Pemerintah terus meningkatkan kemudahan berusaha untuk pelaku UMKM, salah satunya dalam bentuk badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan Badan Usaha tanpa memerlukan akta notaris.

Para klien pemasyarakatan ini memiliki potensi yang cukup tinggi dalam pengembangan pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah), sehingga informasi yang disampaikan sangat  diperlukan dan diminati para peserta.

Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Dengan hadirnya layanan Perseroan Perorangan ini, diharapkan dapat membawa UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah) menjadi berdaya saing tinggi dan berkelas dunia

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini