NAWACITApost.com – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dari Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum tahun 2023 yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta (Selasa, 18/07/2023).
Dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar yang terdiri oleh Andi Ferry, Iwan Prihusada dan Rian Yuda kegiatan ini dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa dan Perangkat Daerah wilayah Kecamatan Kiarapedes pada aula Kantor Kecamatan.
Proses Pemantauan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum dilaksanakan dalam rangka menentukan status predikat Desa Sadar Hukum pada suatu desa, proses ini terdiri atas tahapan pembinaan, penilaian, pemantauan dan evaluasi. Sementara itu kriteria penialaian Desa Sadar Hukum terdiri atas 4 dimensi seperti Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi & Regulasi.
-
Dalam penjelasan teknis oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Jabar disampaikan mengenai Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum serta dilakukan pendampingan untuk mengunggah data yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemantauan dan evaluasi desa sadar hukum oleh tim penyuluh hukum Kanwil Jabar. Diharapkan pengumpulan data dukung terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara lengkap tersebut bisa selesai hingga akhir bulan Juli sekarang ini.