NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Pabar melalui Bidang Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Teluk Wondama, Kamis (13/07) siang.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Nelly H. Marani membuka secara langsung rapat yang dihelat di Ruang Rapat RB Lt.2 Kanwil Kemenkumham Papua Barat tersebut.
Dalam arahan singkatnya, Kabidkum menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permohonan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sebagai bagian dari tahapan pembentukan perda yang berkualitas, tepat, dan bermanfaat.
Ranperda yang diharmonisasikan oleh Tim Perancangan Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama selaku Pemrakarsa yaitu Ranperda tentang Pelayanan Publik, Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum, Ranperda tentang Penyelenggaran Kearsipan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah serta Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Harmonisasi yang dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat terhadap keenam ranperda tersebut dimulai dari memberi masukan terkait aspek kewenangan, substansi, dan teknik penulisan Peraturan Perundang-undangan yang harus sesuai dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan berita acara atas enam (6) Ranperda Kabupaten Teluk Wondama yang telah diharmonisasikan tersebut.
Diharapkan keenam ranperda yang telah diharmonisasikan ini memiliki kekuatan dan kepastian hukum dan menjadi pedoman Pemeritah Kabupaten Teluk Wondama membangun wilayahnya agar lebih fokus dan terarah.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapenperda, Kristian G.E. Torey, Anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Sekwan Kabupaten Teluk Wondama dan staf.