Sabtu, 13 Juni 2026

Meluas Demo di Berbagai Daerah Tuntut Proses Hukum Bagi Mafia Tanah

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 13 Juli 2023 | 19:39 WIB

NAWACITApost.com - Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keberagaman suku, budaya, dan latar belakang ekonomi, tidak lepas dari berbagai permasalahan yang dihadapinya. Salah satu permasalahan yang sering kali mencuat ke permukaan adalah kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat secara luas.

Fenomena ini telah memicu demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat menuntut keadilan bagi para mafia tanah yang telah merampas tanah milik mereka. Sebab, para preman tanah itu menggunakan berbagai cara untuk menguasai dan mengendalikan tanah yang sebenarnya milik masyarakat.

Adapun modus operandi mereka meliputi pemalsuan dokumen tanah, intimidasi, pemaksaan, dan tindakan kriminal lainnya. Para mafia tanah ini sering kali bersekongkol dengan aparat penegak hukum, birokrasi, atau bahkan pejabat negara, sehingga sulit bagi masyarakat biasa untuk mendapatkan keadilan.

Dalam beberapa tahun terakhir, demonstrasi menuntut keadilan bagi para mafia tanah semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Aksi-aksi tersebut di antaranya terjadi di Maluku,

Di Maluku, Barisan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memimpin demonstrasi besar-besaran di Kota Ambon hari ini (12/7/2023). Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah tersebut turut serta dalam protes ini.

Dengan spanduk bertuliskan "Gebuk habis mafia tanah, cabut bersih mafia tanah sampai ke akar akarnya", para demonstran bergerak dengan tegas dan penuh semangat melalui jalan-jalan kota, menggema slogan-slogan keadilan. Mereka menuntut Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku untuk mengambil langkah konkret dalam memberantas kedua praktik tersebut yang telah menyengsarakan masyarakat selama bertahun-tahun.

Mereka menyebut, banyak keluarga yang kehilangan hak properti mereka, karena tanah yang telah diwarisi turun-temurun direbut dengan cara-cara yang tidak adil. Salah satu contoh konkretnya adalah kasus yang menimpa KH Sutrisno yang saat ini sedang bersidang PN Tanggerang Kota, Banten.

"BEM Nusantara Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para mafia hukum," tegas Kordinator Daerah BEM Nusantara Maluku Jihad Nahumarury, Kamis (13/7/2023).

Di Sumatera Selatan (Sumsel), Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) turut melakukan aksi damai terkait kejahatan mafia tanah yang terjadi di Indonesia. Mereka mulai melakukan aksi pukul 09.00 WIB, di Gedung DPRD Sumatera Selatan dengan jumlah massa sebanyak 200 orang.

Setelah menggelar orasi, massa aksi ditemui oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Herdi, yang mewakili Gubernur Sumsel yang tengah berada di luar kota. Herdi berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Gubernur Sumsel dengan menggelar pertemuan lanjutan. Diharapkan melalui pertemuan tersebut, nantinya dapat ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak.

Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa Makassar (Gepmar) juga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan fly over Makassar. Hendra selaku Jendral Lapangan menyampaikan, mafia tanah harus dilawan dan diberantas di tanah makassar karena akan menjadi ancaman bagi semua masyarakat.

“Salah satu contoh kasus tanah yang sampai hari ini belum selesai adalah Jalan Metro Tanjung Bunga yang dikomersilkan menjadi tanah milik pribadi dan dijual ke rumah sakit Siloam. Padahal tanah itu milik pemerintah," kata Hendra.

Muh Ikbal selaku Kordinator Mimbar (Kormim) menyampaikan dalam orasinya, ia melakukan aksi demonstrasi serentak seluruh Indonesia untuk melawan para mafia tanah yang sangat brutal merampas ruang hidup rakyat Indonesia. Apalagi para mafia tanah telah berafiliasi dengan oligarki dan kapitalisme, sehingga merasa kebal hukum.

"Seluruh pihak terkait harus berkolaborasi untuk melawan mafia tanah, kita tidak bisa biarkan mafia tanah terus berkeliaran di Indonesia dan bebas mengklaim tanah milik orang lain. Contoh yang terjadi di Tangerang, seorang Ketua Lembaga Bidang Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipenjarakan oleh mafia tanah karena dituduh memalsukan sertifikat tanah," kata dia.

Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) Sumatra Utara (Sumut) juga tak mau ketinggalan. Mereka menggelar aksi unjukràsa di depan gedung DPRD Sumut. Dalam orasinya, mereka mendesak Pemprov dan Kapolda Sumut menuntaskan konflik tanah dan memberantas para mafia tanah di daerah ini.

Kordinator lapangan Fahrurozy Efrial dalam orasinya menegaskan, aksi yang digelar ini sebagai sinyal kepada pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan konflik agraria yang belum kunjung usai. "Kita beri waktu 25 hari kepada Jokowi untuk menyelesaikan kasus tanah ini," kata Efrial.

Sumut merupakan provinsi kedua terbanyak konflik agraria yang tercatat sepanjang tahun 2022, yakni sebanyak 22 kasus. Namun, sering juga ditemukan konflik-konflik tanah lainnya yang menyangkut individu per individu di daerah ini.

Aksi serupa juga digelar di Jawa Timur (Jatim). Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) menggelar aksi unjuk rasa menuntut adanya penegakan hukum dan keadilan dalam reforma agraria di depan gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (12/7/2023) kemarin.

Koordinator Lapangan Aksi, Adam Hafidz mengatakan bahwa aksi ini merupakan usaha kaum mahasiswa untuk meminta ketegasan pemerintah dalam menangani banyaknya persoalan terkait mafia tanah dan keadilan bagi para korban. Ia lantas mencontohkan adanya korban dari praktik mafia tanah yang terjadi Kota Tangerang dengan korban, yakni Sutrisno Lukito (Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI).

"Kami Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara menuntut agar Pak H Sutrisno dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya," kata Adam.

Sementara itu, unjuk rasa juga dilakukan di DPRD Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) dengan jumlah massa hingga ratusan orang. Koordinator AMIN Kota Bandung, Rizhan mengungkapkan, aksi ini merupakan bentuk gerakan sosial dari mahasiswa Kota Bandung atas matinya keadilan yang terjadi di Provinsi Banten.

“Kami sangat prihatin dengan tuduhan-tuduhan yang dibuat buat oleh elit-elit yang memiliki kepentingan di Provinsi banten tersebut," ujar Rizhan.

Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIIN) menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:



  1. Mendesak pihak yang berwenang utuk segera meyikapi beberapa kasus mafia tanah di Indnesia secara tegas dan trasparan.

  2. Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) secara tegas kan senantiasa mengawal kasus ini sehingga ada tindakan yang konkrit yang di lakukan oleh pemeritah terkait.

  3. Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk ekspoitasi agraria di seuruh daerah yang ada di Indonesia.

  4. Meminta kepada Presiden untuk mengusut tuntas permasalahan isu agraria yang ada di Indonesia, guna menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat dalam sektor agraria terkhusus dalam perkara mafia tanah dan mafia hukum
    dalam kurun waktu 25 hari kerja.

  5. Meminta kepada Menkopolhukam untuk mengusut tuntas serta mengawal permasalahan isu agraria yang berkepanjangan di Indonesia secara tegas berdasarkan konstitusi supaya menjamin hak-hak masyarakat Indonesia agar tidak tercederai oleh kepentingan kelompok yang tidak bertanggung jawab.

  6. Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal secara tegas isu agraria yang berkepanjangan di Indonesia untuk segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.

  7. AMIN menuntut penyelesaian konflik Tanah Sdr. Panca Trisna yang diduga melakukan pemalsuan akta otentik di Makassar melawan, kasus Simalingkar di kota Medan dan sengketa lahan di kota Bandung.

  8. AMIN menuntut keadilan bagi korban nyata mafia tanah di Tangerang Kota, yaitu Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI Pusat H. Sutrisno Lukito, dan AMIN menuntut agar Pak H. Sutrisno dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya

  9. AMIN menuntut untuk perkara tanah adat, tanah ulayat, dan tanah negara yang beralih fungsi menjadi lahan tambang dan berubah atas nama PT/Perseorangan wajib dikembalikan kepada masyarakat dan negara.

  10. AMIN akan terus mengawal proses hukum dan mencermati implikasi politik yang disebabkan oleh kepentingan mafia tanah.


 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini