NAWACITApost.com – Dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Roadmap RB dan Pengembangan Aplikasi e-RB hari ini (Kamis, 22/06/23).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh pejabat/pegawai pemangku reformasi birokrasi pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi James A. Kaihatu bersama tim RB Kanwil Sulut ikuti sosialisasi di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah.
-
Dibuka oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Bramantyo Agung Nugroho dalam sambutannya menyampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah melakukan penajaman pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Penajaman pelaksanaan RB yang dimaksud diantaranya beberapa upaya RB masih berfokus pada proses dan belum sepenuhnya berfokus pada manfaat yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat; Adanya gap antara kondisi saat ini dengan kondisi yang diharapkan pada akhir tahun 2025; Gap perencanaan dalam hal ini konteks Road Map RB pada Permen PANRB no 25 tahun 2020 belum optimal mengakselerasi tata Kelola pemerintahan yang mendorong percepatan pencapaian pembangunan nasional maupun daya saing global; Gap pengelolaan RB level nasional maupun instansional belum secara optimal dirasakan oleh masyarakat; serta Pelaksanaan RB masih dilaksanakan secara parsial oleh masing-masing instansi pemerintah yang masih belum fokus pada isu strategis nasional serta arah pembangunan nasional.
Sosialisasi ini kemudian membahas rencana aksi pelaksanan RB Meso, RB General dan RB Tematik serta pengembangan aplikasi e-RB dan simulasi. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi.