NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui JFT Perancang Ahli Madya, Harun Surya, yang mewakili Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya, berdasarkan arahan Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, hadiri undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bertempat di Hotel el Royal, Bandung pada Rabu, (21/06/2023).
Melalui kegiatan ini dibahas terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam diskusi disampaikan oleh JFT Perancang Madya bahwa, Harmonisasi sebagai tindak lanjut UU 13 Tahun 2022 dimana semua Perda dan Perkada harus di harmonisasi oleh Kemenkumham. BAP dalam pedoman Kepmen No 1 Tahun 2023, ditandatangani oleh pemrakarsa dan kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Disampaikan juga bahwa, Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, untuk mepercepat dan memperlancar komunikasi lebih intens menjadi salah satu kunci, sebelum dilakukan Rapat Harmonisasi dengan tim Pokja, Rancangan dapat disampaikan guna dilakukan diskusi awal dengan tim Zonasi dari masing-masing Kabupaten/Kota.