NAWACITApost.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Entry Meeting Pemantauan Tindak Lanjut BPK Semester I Tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Itjen Kemenkumham, Yayah Mariani pada Senin, (19/06/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut), Ronald Lumbuun didampingi para Kepala Divisi turut mengikuti rapat tersebut secara virtual.
-
Dalam arahannya Sesitjen menyampaikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari. “Kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dalam melakukan kewajiban mempertanggung jawabkan anggaran dan menindaklanjuti hasil rekomendasi LHP BPK,” ujarnya.
Selanjutnya dijelaskan secara rinci teknis pemantauan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh tim BPK selama 10 hari, yaitu pada 19-23 Juni 2023 dan 3-7 Juli 2023, terhadap Unit Eselon I maupun Kantor Wilayah jajaran Kementerian Hukum dan HAM.