Kamis, 4 Juni 2026

KPA Desak Polisi Tindak TPPO di THM

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 19 Juni 2023 | 11:36 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan, meminta pihak kepolisian untuk menindak potensi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terselubung dalam aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat.

Dengan adanya Perpres Nomor 22 Tahun 2021, terkait pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Wawan mengatakan, adanya potensi TPPO terselubung dalam kegiatan THM dan panti pijat disinyalir lebih besar dibanding TPPO pekerja migran.

Dimana modus operandi TPPO yang disertai eksploitasi seksual, berupa menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus.

"Saya harap kepolisian tidak hanya berfokus kepada TPPO yang berkaitan dengan pekerjaan migran saja, karena ada potensi TPPO yang kemungkinan angka nya lebih besar di dalam kegiatan THM dan Panti Pijat," ungkap Wawan, Senen (19/6/2023).

Menurut Wawan, jasa seorang pemandu lagu serta terapis pijat plus-plus dalam prakteknya disinyalir tidak hanya dijalankan oleh perorangan, namun ada orang di belakangnya yang biasa disebut muncikari atau germo.

" Bahwa dengan adanya praktek TPPO di dalam kegiatan THM dan panti pijat ini melibatkan perempuan-perempuan yang masih di bawah umur," pungkas. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini