Kamis, 4 Juni 2026

Terkuak Alasan Mahfud MD Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Minggu, 28 Mei 2023 | 13:22 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

NAWACITAPOST.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD turut mengangapi terkait akan dibentukan tim percepatan reformasi hukum untuk membenahi karut marut hukum.

"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa?," ujar Mahfud MD saat dikonfirmasi awak media, kemarin.

"Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," lanjutnya..

Mahfud MD menambahkan melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.

"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya.

Dengan membentuk tim percepatan reformasi hukum tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret. Lantaran, ada ranah aparat penegak hukum. (APH).

Begitu juga perlu ada kebijakan baru ttg percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.

"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ungkap Mahfud MD.

Untuk informasi bahwa Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum sejak 23 Mei 2023. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum yakni berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Hal itu tertuang dalam salinan dokumen Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum. (****)

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini