Kamis, 4 Juni 2026

Residivis Curamor dalam Aksinya 13 TKP Dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang 

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 19 Mei 2023 | 13:14 WIB

 

Karawang, NAWACITAPOST.COM - DM seorang residivis Curat berhasil dibekuk Kepolisian Resor Karawang, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi mengatakan bahwa pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang mengamankan pelaku saat berada diBatujaya. Namun saat diamankan pelaku DM, berusaha melawan petugas.

'Pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang serta wilayah lain di sekitar Kabupaten Karawang."

"Dalam aksinya Ada 13 (tiga belas) TKP di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor," ungkapnya saat Konferensi Pers di Mako Polres Karawang, didampingi Oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Jumat (19/5/2023).

Menurut Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi dengan bekal keterangan saksi-saksi yang di intograsi, tim taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan curanmor R-2 di wilayah hukum Polres Karawang yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.

"Dengan berbekal informasi tersebut Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan pelaku di bawa untuk pengembangan dimana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya. Ujarnya.

Selain itu, Panggilan AKP Tomy bahwa dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha mengelabui petugas.

"Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. tegasnya.

Diketahui Pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB - 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan di curi, dan setelah mendapatkan target motor tersebut pelaku menggunakan Kunci Palsu (T) merusak kontak kendaraan motor.

" Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (satu) buah Kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T,).

"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara tutup Kasat," tandasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini