Kamis, 4 Juni 2026

Ajudan Pribadi Bakal Kembalikan Kerugian Secara Kekeluargaan, Korban Terima Iktikad Baik

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Jumat, 14 April 2023 | 19:50 WIB

 

NAWACITAPOST.COM - Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi bertekad mengakhiri masalah dengan pelapor kasus dugaan penipuan kepada korbannya, Arbi Leo.

Ajudan Pribadi akan bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian dari Arbi Leo sejumlah 1,3 milliar dengan perdamaian kekeluargaan serta mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar.

“Atas asas kemanusiaan, kami menyambut baik niat dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” kata Sulaiman Djojoatmodjo selaku Kuasa Hukum Arbi Leo, Jakarta (13/4/2023).

Eko Prabowo & Tim Firma Hukum Rantai Khatulistiwa selaku kuasa hukum Akbar menyambut dengan baik rencana pak Arbi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan sudah melakukan komunikasi lebih lanjut.

-
Pengacara Ajudan Pribadi, Eko Pribadi

“Kalau untuk komunikasi dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan ujar team hukum akbar.

"Selama Akbar ditahan ini kami sebagai kuasa hukum sudah terus berkomunikasi dengan pihak Pak Arbi, karena kita lihat track record antara Pak Arbi dengan Akbar ini sudah berteman cukup lama, jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko Prabowo, SH.

Eko juga menerangkan, sudah ada titik terang antara kedua belah pihak.
Pihak akbar juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada pak Arbi.

“ini yang lagi kita susun karena perjanjian ini nanti bakal kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” kata Eko.

Tim Kuasa Hukum Akbar juga sudah meminta kepada kepolisian untuk dilakukan restorative justice kepada terlapor di Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik juga menerima masukan tersebut yang kemudian ditindaklanjutinya.

“Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar,” Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” kata Eko. (****)

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini