NAWACITAPOST.COM - AG kekasih Mario Dandy dituntut 4 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, AG turut serta dalam menganiaya anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Tuntutan 4 tahun penjara itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Perihal hukuman tuntutan 4 tahun AG itu turut dikomentari ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina yang mempertanyakan keputusan tim JPU.
Perihal tersebut, tim jaksa penuntut umum tidak menjatuhkan tuntutan secara maksimal terhadap AG.
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya?,” tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya @seeksixsuck, yang dilihat pada Sabtu (8/4/2023).
Jonathan memaparkan, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tuntutan maksimal kepada AG harusnya tetap bisa di atas empat tahun bahkan bisa enam tahun penjara.
“Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masa depan david gak penting?,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jonathan juga mempertanyakan pernyataan jaksa penuntut umum yang menyatakan AG memang secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” jelasnya.