-
Riau, NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau
berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Pada kasus ini ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang diamankan Polisi, yakni GP dan YS.
demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K.,M.H.Rabu (15/2/2023) di Mapolres Bengkalis kepada wartawan saat melakukan konferensi pers.
Lanjut AKBP Setyo Bimo menjelaskan bahwa, Kedua Pelaku merupakan orang yang Mengurus Keberangkatan Calon Pekerja yang akan dikirimkan ke Negeri jiran Malaysia.
Adapun peran tersangka GP Sebagai Supir yang membawa Calon Pekerja dan YS berperan Sebagai orang yang Mengurus keberangakatan ke Malaysia melalui Armada Kapal Laut.
Modus Operandi mereka (Pelaku-red), yakni dengan Membujuk dan Menjanjikan para Korbannya akan di pekerjakan di Malaysia, tetapi Paspor yang digunakan tidak sesuai, karena Paspor Wisata tidak bisa digunakan untuk tujuan bekerja di Luar Negeri.
"Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil Mengamankan 8 (delapan) Orang Korban (calon Pekerja Migran Indonesia) yang mana 8 Korban ini berasal dari Provinsi Lampung,"papar AKBP Setyo Bimo.
Kapolres Bengkalis menguraikan kronologisnya, bermula dengan Penjemputan Korban dari Provinsi Lampung yang akan dibawa ke Pelabuhan Roro Sei Pakning Bengkalis Provinsi Riau.
Saat itu, Unit Gakkum Sat Pol Airud Polres Bengkalis mendapat Informasi terkait tindak pidana Perdagangan orang ini dan langsung Menuju Pelabuhan Sei Pakning Roro untuk menindak lanjuti Informasi Tersebut.
Pada Pukul 05 : 00 WIB Polisi melakukan pemeriksaaan Mobil dengan Penumpang yang ber inisial RH dan mengaku akan Berangkat ke Malaysia untuk Bekerja. Setelah diwawancarai Petugas , akhirnya mobil dan Penumpang tersebut diamankan ke SatPolairud guna Pemeriksanaan Lebih Lanjut.
"Para Korban dijanjikan akan mendapatkan Gaji sebesar Rp. 6 - 8 Juta per bulannya dan akan dipotong Rp.1 juta sebagai cicilan dari total biaya Keberangkatan sebesar Rp.10 juta. Selanjutnya, Polres Bengkalis Menyerahkan 8 orang Korban kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing sesuai dengan domisilinya." pungkasnya.
Editor Fahrin Waruwu