Kamis, 4 Juni 2026

Belum Ditetapkan Tersangka Dan Audit, Meski Kasusnya Sudah Penyidikan

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Kamis, 2 Februari 2023 | 16:36 WIB

Foto Ilustrasi
Rohul, NAWACITAPOST.COM - Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) Elfiskar mengatakan, masih belum dilakukan pihaknya audit pada kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa seluas 20 Ha dan Tanah Restan seluas 37 Ha pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan.

"Masih belum dilakukan audit lagi dan belum kita ketahui kalau ada kerugian negaranya,' singkat jawab Kepala Inspektorat Rohul kepada nawacitapost.com Selasa, (31/1/2023) saat acara Rapat Paripurna di Kantor DPRD Rohul.

Terkait dengan kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) sudah ekspos gelar perkara terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa seluas 20 Ha dan Tanah Restan seluas 37 Ha pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

Namun terakhir diketahui pada acara Coffee morning bersama wartawan saat awal tahun 2023 lalu, Pihak Kejaksaan Rohul juga belum ada menetapkan tersangka pada kasus tersebut juga dengan hasil audit kerugian negara pada kasus itu masih belum dilakukan.

Yang mana, Ekspos gelar perkara sebelumnya itu, merupakan tindak lanjut dari Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kejari Rohul Rokan yang telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud.

Demikian kata Kajari Rohul
Fajar Haryowimbuko, SH. MHKasi Intelijen (Humas) Ari Supandi, SH. MH diterima pers release nawacitapost.com Rabu (28/9/2022) lalu.

Lanjut yang akrab disapa bang Bang Ari ini katanya, disepakati Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan Tersangka nya.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu saat itu adalah, bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.

“Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal jalannya Penyidikan yang akan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam ikut serta membangun Kabupaten Rokan Hulu bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.” pungkasnya.

Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini