Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama DJKI Bersinergi Gelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 7 November 2022 | 20:17 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi Saat Memberikan Sambutan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi Saat Memberikan Sambutan

Medan, NAWACITAPOST.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha secara langsung di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Senin (07/11).

Baca Juga : Kakanwil Kumham Sumut : “Berikan Pelayanan Publik Yang Terbaik Kepada Masyarakat”

Kegiatan ini diikuti oleh inventor dan inovator dari Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang telah mengajukan paten.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran DJKI untuk membantu para inventor dalam memberikan saran selama konsultasi terkait pendaftaran permohonan paten.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang atas terselenggaranya kegiatan ini, Kami sangat berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua," katanya.

-


Lebih lanjut, Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, berharap Workshop yang merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Institusi Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pelaku Usaha ini dapat meningkatkan permohonan Paten dari dalam negeri terutama yang berasal dari wilayah Sumatera Utara.

-


Setelah dibuka, kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pendampingan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dari DJKI terhadap inventor dan inovator yang melakukan permohonan paten.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini