Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rekonsiliasi Bama Pada 19 Satkernya

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 4 November 2022 | 14:09 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rekonsiliasi Bama Secara Virtual
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rekonsiliasi Bama Secara Virtual

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Sehubungan dengan surat Kakanwil Kemenkumham Jabar Nomor: W.11-KU.05.01- 11493 tanggal 20 Oktober 2022 perihal Inventarisasi Belanja Bahan Makanan, dan Belanja Daya dan Jasa pada Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan hasil rekap inventarisasi estimasi kebutuhan anggaran belanja bahan makanan Tahun Anggaran 2022.


Baca Juga : Jalan Santai Bentuk Glorifikasi Kemenkumham Jabar Sukseskan KTT G20 Nusa Dua Bali

Kanwil Kemenkumham Jabar mengumpulkan Pejabat dan Pegawai yang menangani pembayaran (Pengelola Keuangan) dan administrasi terkait Bahan Makanan Narapidana/Tahanan (Operator SDP/Petugas Registrasi) dalam rangka melaksanakan rekonsiliasi anggaran belanja bahan makanan melalui Virtual Zoom, pada hari ini Jum’at (04/11/22).

-


Tampak hadir pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Dedi Marubeni dan 3 Penata Keuangan Anis Komalasari, Shifa Indallah Riyadi dan Tengku Yola Dhazira. Turut mengikuti secara virtual seluruh Operator SDP dan Pengelola Keuangan dari 19 Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar.

-
Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan. Pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan inventarisasi kebutuhan Bahan Makanan di 19 Satuan Kerja.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini