Jumat, 5 Juni 2026

LPKA Palu Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan RUP di Lingkungan Kemenkumham RI

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 24 Oktober 2022 | 13:03 WIB
LPKA Palu Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan RUP Secara Virtual
LPKA Palu Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan RUP Secara Virtual

Palu, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di ruangan Aula, Kepala LPKA Palu didampingi Kepala Sub Bagian Umum serta pejabat fungsional pengelola keuangan mengikuti sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bersama Sekretariat Jendral Kemenkumham RI, Senin,(24/10). Secara virtual meeting yang berpusat di Ruang Rapat 557 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Baca Juga : LPKA Palu Ikuti Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan SPPA Di Daerah Tahun 2022

Kegiatan di awali dengan sambutan dari Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perlunya kemaksimalan dalam Menyusun RUP agar bisa lebih tetap dalam pengadaannya.

“Dalam penyusunan RUP, perlu kiranya kita maksimalkan dalam artian tepat sesuai dengan kebutuhan agar nantinya bisa tepat juga dalam pengadaannya,” ujarnya.

-


Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menuturkan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran memastikan akan Menyusun RUP yang proporsional, sesuai dan tepat, serta tanpa penyalahgunaan wewenang.

“Kami LPKA Kelas II Palu memastikan penyusunan RUP pada Unit kami nantinya akan maksimal, jelas, detail, serta tepat tanpa adanya penyimpngan ataupun penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar rencana Pengadaan Barang atau Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), yang mana Melalui RUP inilah disusun setiap tender proyek pemerintahan yang semestinya menekankan pada prinsip “kebutuhan” dalam hal ini pada lingkungan kerja Kemenkumham RI. (ant)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini