Jumat, 5 Juni 2026

LSM Pijar Keadilan Demokrasi dan FPKMP Gelar Aksi di Depan Kementerian ATR/BPN, Tuntut Perlindungan Hak Tanah di Papua

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 8 November 2024 | 10:04 WIB
LSM Pijar Keadilan Demokrasi dan FPKMP Gelar Aksi di Depan Kementerian ATR/BPN
LSM Pijar Keadilan Demokrasi dan FPKMP Gelar Aksi di Depan Kementerian ATR/BPN

NAWACITAPOST.COM - Dua organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (7/11).

Dalam tuntutannya, LSM Pilar Keadilan Demokrasi dan FPKMP menyoroti persoalan sengketa tanah yang dialami oleh salah satu warga Papua, Rizal Muin, yang hingga kini haknya belum mendapatkan kepastian hukum.

Aksi ini tidak hanya dihadiri oleh massa dari organisasi masyarakat, tetapi juga diikuti langsung oleh Rizal Muin, yang turut menyampaikan tuntutannya kepada pihak ATR/BPN.

Dalam orasinya, Rizal menekankan beberapa poin penting mengenai hak tanahnya yang belum juga mendapatkan kejelasan dari pemerintah.

"Saya sudah melalui proses panjang dalam mengajukan sertifikat tanah ini. Segala dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi sejak lama, termasuk Surat Ukur Nomor 48/HAMADI/2007 dan NIB 00778 yang sudah diterbitkan. Namun, sertifikat tanah saya hingga kini tak kunjung selesai. Kami minta Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan penerbitan sertifikat ini," ujar Rizal dengan tegas.

Baca Juga: Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap Polisi Peras Kepala Sekolah

Lebih lanjut, Rizal juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan yang pernah diajukannya.

"Kami sudah ajukan pengaduan sejak 26 Oktober 2020, dan itu bukan pengaduan sembarangan. Pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Menteri ATR/BPN dan bahkan sudah terdisposisi ke beberapa direktorat terkait. Namun, hingga kini belum ada kejelasan, dan kami merasa seperti dibiarkan," keluh Rizal.

Selain itu, Rizal turut menyinggung surat-surat penting yang diterbitkan oleh pihak BPN RI kepada kantor BPN Provinsi Papua, tetapi belum ditindaklanjuti.

"Ada banyak surat dari BPN RI yang ditujukan ke Kantor Wilayah BPN Papua. Sebut saja Surat Nomor 599/17.2-300/11/2013 dan Surat Nomor 3149/26.1-600/VIII/2013 yang seharusnya sudah mereka tindak lanjuti sejak lama. Kami meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan semua administrasi yang berkaitan dengan kasus ini," tegas Rizal.

Rizal juga menggarisbawahi pentingnya percepatan penanganan oleh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

"Surat dari Menteri ATR/BPN tertanggal 22 Februari 2021 dan surat terbaru 26 September 2024 yang dialamatkan langsung ke Kantor Wilayah BPN Papua harus segera ditindaklanjuti. Kami sudah terlalu lama menunggu, dan tidak ada alasan lagi untuk terus menunda," ungkapnya.

Baca Juga: Pejabat ATR/BPN Diminta Evaluasi Permasalahan Hukum Yang Sempat Dilaporkan Oleh Masyarakat

Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini