Minggu, 19 Juli 2026

Apa Khabar Majelis Pengawas Pembina PPAT Dan Kepala Kantor ATR/BPN Rokan Hulu ?, Korban Akan Hearing Ke DPRD Dan Minta Hadirkan Menteri AHY

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Senin, 5 Agustus 2024 | 08:25 WIB
Foto Surat Kementrian ATR BPN Ditandatangani Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Riau   (NAWACITAPOST.COM)
Foto Surat Kementrian ATR BPN Ditandatangani Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Riau (NAWACITAPOST.COM)

NAWACITAPOST.COM  - Apa Khabar Majelis Pengawas Pembina Penjabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPPPATD) Dan Bapak Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Rokan Hulu (Rohul) ?.

Selaku Korban, Bakri Dayan warga Desa Koto Tinggi  menanyakan lamanya tindaklanjut laporan pengaduan nya di  Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu yang penjabatnya digaji oleh.negara dari Pajak Rakyat Indonesia tersebut.
 
Bakri Dayan melaporkan oknum PPAT R.A.P dan Sertipikat Hak Milik (SHM) dibalik nama sepihak atau tanpa sepengetahuannya ditanahnya yang sudah ada SHM nomor 00295 tahun 2014 diterbitkan Kantor ATR BPN Rohul.
 
 
"Surat Pengaduan saya tersebut sudah diterima bagian pelayanan Tanggal 24 Juni 2024 lalu, sudah lebih dari dua bulan atau 60 hari kerja," ungkap Bakri Dayan kepada nawacitapist.com, Senin (5/8/2024).
 
Dikatakan ata Bakri Dayan, Mereka pihak keluarga kembali mendesak dan meminta Kepala Kantor ATR BPN Rokan Hulu Dan Majelis Pengawas Pembina PPAT Rokan Hulu tidak bungkam atas laporan masyarakat korban oknum PPAT dan dugaan Mafia Tanah hingga surat SHM tanahnya dibalik nama sepihak dari Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu.
 
"Hal ini disampaikan Korban oknum Notaris/PPAT R.A.P, karena tidak ada respon atau panggilan untuk didengar keterangannya dari Majelis Pengawas Pembina PPAT dan Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya.
 
 
Sementara oknum Notarisnya tersebut lanjutnya, sudah direkomendasikan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Rokan Hulu diduga melanggar Kode etik, sanksi diserahkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau dan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
 
Tidak itu saja, Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau Tanggal 5 Juli 2024 sebulan lalu sudah menyurati untuk ditindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku ditandatangani oleh Bapak Kepala Kantor BPN Provinsi Riau Nurhadi, Putra A.Ptnh., M.M.
 
"Suratnya Nomo : HP 03.04/1915-14/VII/2024, Sifat Segera, perihal Lapdumas Penerbitan Surat Akta Jual Beli Oleh PPAT dan Surat SHM sepihak dari  Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau Tanggal 5 Juli 2024," bebernya.
 
"Kalau belum ada tindaklanjut, dalam minggu ini saya masyarakat Indonesia yang dilindungi undang-undang segera Surati DPRD Rohul, DPRD Riau Minta Hearing minta dengar pendapat Majelis Pembina Pengawas PPAT dan Kepala Kantor ATR BPN Rohul diundang Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).' tegasnya.
 

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini