Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Aplikasi Helpdesk Asistensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 19 September 2022 | 14:10 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Aplikasi Helpdesk Asistensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Virtual
Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Aplikasi Helpdesk Asistensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Virtual

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti Secara Virtual Sosialisasi Pembahasan Aplikasi Helpdesk Asistensi Perancang Peraturan Perundang Undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP). Pada hari ini, Senin (19/09/22) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.



Baca Juga : Kadivim Kemenkumham Jabar (Yayan) Hadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Character Building Imigrasi TA 2022

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

-


Aplikasi Helpdesk Asistensi Perancang Peraturan Perundang Undangan ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi maupun kinerja bagi perancang, untuk memfasilitasi kebutuhan para perancang secara digital dan juga dapat digunakan untuk sarana bertukar informasi, baik berupa konsultasi. Selain itu, melalui aplikasi ini, dapat mengatasi masalah jarak (pertemuan virtual) yang sekaligus dapat menghemat uang negara (bilamana diadakan pertemuan secara fisik yang membutuhkan biaya ongkos perjalanan).

-


Dalam pengoperasiannya, akan ada petugas yang berlaku sebagai pemberi konsultasi maupun  pengetahuan tentang peraturan perundangan dari pusat dan juga menampilkan informasi seputar pembentukan peraturan perundangan serta informasi lain seputar Rancangan peraturan perundangan. Aplikasi ini pun diperkaya fitu chat maupun vlog.



 

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini