Jumat, 5 Juni 2026

WBP Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Jalani Program Pembebasan Asimilasi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:17 WIB

Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM – Kepala Rutan Sibuhuan kembali membebaskan 2 (dua) orang WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Apel Pagi

Kepala Rutan Sibuhuan menyampaikan, "saat kembali bersama keluarga, warga binaan diharapkan tidak melakukan kesalahan yang sama dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya, serta jika terlibat kembali dengan hukum, warga binaan tersebut akan kembali menjalani sisa hukumannya ditambah dengan hukuman kasus barunya", ujarnya. Selasa, 30 Agustus 2022.

Program asimilasi ini diberikan kepada 2 (Dua) orang WBP dan aktivitas mereka masih terus dipantau Balai Pemasyarakatan Sibolga hingga 6 (enam) bulan kedepan.

Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

(Humas Rutan Sibuhuan)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini