Kamis, 4 Juni 2026

Kunjungi Rupbasan Jayapura, Irjend Kemenkumham RI Tinjau Barang Sitaan Negara

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:39 WIB
Irjend Kemenkumham RI Tinjau Barang Sitaan Negara di Rupbasan Jayapura
Irjend Kemenkumham RI Tinjau Barang Sitaan Negara di Rupbasan Jayapura

Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Razilu mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jayapura pada Sabtu, (19/8/22).

Baca Juga : Kunjungan Kerja Irjen Kemenkumham RI, Ir. Razilu, M.Si di Lapas Kelas IIA Abepura Didampingi Pimti Pratama Kanwil Papua

Rombongan Irjen Kemenkumham yang juga didampingi oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua ini disambut oleh Kepala Rupbasan Jayapura Friyanti Sannang, bersama dengan pegawai. Bersama dengan Irwil III Iwan Santoso dan Pimti Pratama di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua mendampingi Irjen Kemenkumham Razilu meninjau sarana dan prasarana.

-


Karupbasan Jayapura Friyanti Sannang, juga menjelaskan mengenai progres kinerja dan kolaborasi Rupbasan Jayapura dengan instansi lain untuk mengelola Benda Sitaan Negara.

Irjen Kemenkumham juga melakukan tinjauan langsung pada ruang gudang terbuka, ruang gudang A, ruang gudang B pada Benda Sitaan Negara yang ada di Rupbasan Jayapura melihat langsung seperti kendaraan, alat berat, dan benda lainnya. Razilu menilai Rupbasan Jayapura cukup baik penataan barang barang sitaan yang mana cukup tertata dengan baik ini menunjukan suatu kerja yang cukup baik, sebagaimana jajaran di Rubasan ini untuk menata barang barang sitaan ini dengan baik.

-


Di akhiri kunjungan Razilu mengatakan Rubasan Jayapura ini letaknya cukup strategis dimana kantor dengan pemandangan yang cukup indah untuk di pandang dengan alam yang begitu indah dapat membuat kinerja jajaran di kantor Rubasan Jayapura ini lebih pasti.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini