Minggu, 21 Juni 2026

Hasil Pendalaman, Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:39 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, saat konferensi pers
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, saat konferensi pers

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Kasus Pencabulan yang menimpa anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Majalengka, kini menemukan titik terang.

Peristiwa tersebut, sudah terjadi hampir satu tahun yang lalu. Polres Majalengka melakukan beberapa tahap pemeriksaan dan penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, bahwa pihaknya ketika mendapat laporan dari orang tua anak korban langsung mengumpulkan informasi yang berkaitan.

Menurut Kasatreskrim, berdasarkan kronologi kejadian saat anak korban mendapatkan kekerasan seksual ketika terjadi sekira hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar jam 13:00 Wib di rumah korban saat anak korban bermain dengan anak pelaku.

"Awal mulanya kejadian yaitu pada hari itu sekira tahun 2023 jam 12.30 WIB, Anak Pelaku bersama dengan mamah dan juga nenek Anak Pelaku pergi ke mushola, mushola tersebut
sangat dekat / terhubung dengan rumah Anak Korban, saat hendak masuk Anak Pelaku bertemu dengan Anak Korban di depan musholla," ungkap AKP Tito Witular, Selasa (15/10/2024).

Lalu, lanjut Tito Witular, Anak Pelaku pun melakukan sholat dzuhur berjamaah di mushola hingga selesai. Saat selesai sholat, Anak Pelaku melihat Anak Korban sudah berada di luar mushola, Anak Pelaku mengira bahwa Anak Korban tidak sholat hingga selesai.

Setelah itu, lanjutnya, kemudian saat Anak Pelaku hendak pulang, Anak Pelaku mengajak Anak Korban untuk main bersama dengan Anak Pelaku, dan Anak Korban pun mau untuk ikut bermain dengan Anak Pelaku di rumah.

"Sesampainya di rumah Anak Pelaku dengan Anak Korban bermain di halaman/teras rumah Anak Pelaku. Anak Pelaku bermain suntik suntikan menggunakan Alat Jajanan Makanan berbentuk suntikan yang isi coklat warna biru," ujarnya.

Masih dikatakan AKP Tito, saat asyik bermain alat suntik mainan tersebut, anak pelaku tiba tiba melakukan kekerasan terhadap alat vital anak korban.

"Saat itu awalnya Anak Pelaku menyuntikkan suntikan tersebut ke bagian tangan, namun tiba-tiba Anak Pelaku kepikiran untuk menyuntikannya ke bagian pepeng/kemaluan Anak Korban.

Pada saat kejadian, anak korban mengaku tidak sedih dan menangis. Namun oleh anak pelaku disuruh pulang kerumahnya.

"Saat Anak Pelaku menyuntikkan alat suntikan tersebut, anak korban tidak menangis, dan hanya meminta untuk segera pulang, sehingga Anak Korban pun langsung pulang sendiri," singkatnya.

Hasil dari perkembangan kasus yang didalami oleh polres Majalengka, kata AKP Tito Witular, pihaknya sudah melakukan sebanyak 83 proses penyidikan untuk mendapatkan keterangan.

Setelah memenuhi semua alat bukti dan keterangan, Polres Majalengka didampingi stakeholder terkait berhasil mengungkap satu tersangka yang juga sama dibawah umur.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini