Selasa, 23 Juni 2026

Hasil Pendalaman, Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:39 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, saat konferensi pers
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, saat konferensi pers

Namun, dikarenakan tersangka masih dibawah umur, pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder termasuk Balai Permasyarakatan (Bapas).

"Dikarenakan anak pelaku diduga masih berumur 6 (enam) tahun pada saat kejadian, Penyidik Akan melakukan Pengambilan Keputusan bersama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial (PEKSOS) berdasarkan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan atau Pasal 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia."

"Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun," tegasnya.

"Setelah selesai melaksanakan Pengambilan Keputusan penyidik akan meminta persetujuan penetapan hasil Pengambilan Keputusan ke Pengadilan Negeri Majalengka,".

Dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga anak pelaku berusia dibawah 12 tahun. Sehingga langkah selanjutnya akan dilakukan keputusan bersama sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan atau Pasal 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.

"Maka perkara tersebut akan melakukan Pengambilan Keputusan bersama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial (PEKSOS) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 .

"Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan atau Pasal 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun," tandasnya.(Defri Ardiansyah).

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini