Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Lombok Barat, Bahas Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:05 WIB
Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Lombok Barat
Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Lombok Barat

NAWACITAPOST.COM - Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkait konsultasi produk hukum daerah. Koordinasi digelar di Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, Kamis (3/10).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Rio Dwi Nugroho dan diterima Dahlia, yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat.

Rio Dwi Nugroho mengatakan, produk hukum daerah sebelum diundangkan harus melalui tahapan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

"Dalam hal ini apabila Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki rancangan peraturan daerah maka harus melalui tahapan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi tentang harmonisasi raperda," ujar Rio seraya menambahkan, jika ada rancangan peraturan daerah yang akan diharmonisasi agar dibuat perencanaan sehingga proses harmonisasi berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga: Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi Raperda RPJPD Kabupaten Lombok Utara

Dahlia berterima kasih atas kehadiran tim Kanwil Kemenkumham NTB untuk berdiskusi dan bertukar pikiran terkait harmonisasi rancangan peraturan daerah.

"Kami siap bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dalam hal harmonisasi peraturan daerah di Kabupaten Lombok Barat," ujar Dahlia.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini