Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Pembobolan Rumah di Gudo Jombang Terungkap, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Puluhan Juta Rupiah dan Sepeda Motor

Photo Author
- Sabtu, 28 September 2024 | 14:26 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti (foto istimewa)
Polisi saat menunjukan barang bukti (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Pelaku pembobolan rumah yang terjadi di rumah Eka Rahayu Kuwinarti, Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya terungkap

Kapolsek Gudo Iptu Djulan menjelaskan, peristiwa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini terjadi pada Sabtu 21 September 2024, korban mengetahui sekitar pukul 13.00 WIB dan melaporkan ke polisi.

Korban saat itu sedang tidak ada di rumah dan rumah dalam keadaan kosong. Pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp 107 juta milik seorang guru tersebut.

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Kota Blitar Amankan 8 Tersangka Dua Diantaranya Residivis

“Dia masuk rumah dengan cara membobol dari pintu belakang dengan cara mencongkel pintu, pelaku masuk kedalam kamar, lemari diacak-acak,” terang Kapolsek saat ditemui, Jumat (27/9/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sendirian dengan mengendarai sepeda motor beat bernopol AG 3272 EBL dan sempat terekam kamera CCTV tetangga korban.

“Pelaku berinisial BS, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku diringkus dirumahnya pada Jumat 27 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga: Pakai Narkoba, Tiga Orang DPRD Kab. Mentawai Ditangkap Polisi

“Saat diamankan pelaku pasrah tidak melakukan perlawanan, saat diamankan pelaku sedang siram-siram halaman,” sambung Kapolsek.

Dihadapan polisi pelaku mengaku memakai uang hasil curian untuk judi sabung ayam dan bayar hutang.

“Dia gunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari, main ayam dan bayar hutang,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Gadis Penjual Goreng, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang curian yang tersisa Rp 98.635.000 dan sepeda motor yang digunakan untuk membobol rumah.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini