KARAWANG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) insial KA Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang diduga mencabuli dan memperkosa 6 santriwati kini ditangkap polisi. Penangkapan (tersangka) dilakukan sekitar akhir bulan Agustus kemarin,
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan jumlah korban yang melapor di kasus tersebut sebanyak 6 orang. Namun tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Adapun, pelecehan itu terjadi sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024 dengan berbagai modus.
"Pertama pada saat santri perempuan melakukan suatu kesalahan, melanggar aturan ponpes, pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita."
"Kemudian saat waktu-waktu tertentu, di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai, pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban," ungkap AKBP Edwar, Senen(9/9/2024)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KA dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. "Ancaman hukuman maksimal 15 th penjara," kata dia.
Ramai-ramai dilaporkan orang tua santriwati
Sebelumnya, KA dikabarkan mencabuli puluhan santriwatinya. Hal itu terungkap saat para orang tua korban melaporkan kasusnya ke kepolisian.
YLBH Sanggabuana Karawang selaku pendamping para korban, mengungkap bahwa terlapor K merupakan pemilik sekaligus pengurus di ponpes tersebut.
Adapun para korbannya, rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun dan duduk di bangku SMP.
"Sementara dari data yang kami himpun korbannya ada sekitar 20 anak, kemungkinan bisa lebih. Tapi sementara yang hari ini melapor baru ada 6 korban," ungkap Sekretaris LBH Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman di Mapolres Karawang, Rabu (7/8).
"Selama ini para korban belum berani laporan karena takut," kata dia.
Sempat membantah
Di sisi lain, KA sebelumnya sempat melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap para santriwatinya.