Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Dorong UMK Bantaeng daftar Perseroan Perseorangan

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 13 Mei 2022 | 15:20 WIB

Bantaeng, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Bantaeng. Jumat, 13/05.

Ketua Tim, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengatakan, koordinasi tersebut merupakan langkah awal penjajakan kerjasama lebih lanjut dengan dinas terkait di Kabupaten Bantaeng sebagai bentuk sinergitas yang produktif dalam upaya pemberdayaan Usaha Mikro, dan Kecil (UMK) melalui pendaftaran badan usaha Perusahaan Perorangan.

"Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur di dalam UU Cipta Kerja (2020) sebagai upaya pemerintah mewujudkan iklim kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan sektor ini penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha UMK bisa mendirikan perseroan yang pendirinya cukup satu orang," Jelas Moh. Yani.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mendirikan perseroan ini sangat mudah dan murah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik pada sistem, tidak memerlukan akta notaris, dan biaya PNBP yang diperlukan hanya 50.000 rupiah saja. Apabila ada kendala, tim pelayanan hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel siap kapan saja memberikan kemudahan bantuan layanan. Hal ini sesuai arahan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.

Diharapkan dengan terdaftarnya UMK pada sebagai badan Hukum Perseroan perorangan akan mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Hal ini akan memacu tumbuh kembangnya unit-unit usaha baru yang menciptakan lapangan kerja, termasuk kelompok milenial yang sementara merintis usaha startup. Lebih teknis, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini